Dia sudah menjabat selama dua tahun. Padahal usianya tidak bisa lagi dipilih menjadi eselon dua. Hal ini diduga kuat memaksa PLT Kepala Kantor P dan K Maluku, Insun Sangadji, untuk tetap menduduki jabatan tersebut, meski dari segi usia, Insun sudah tidak menenuhi syarat lagi menduduki jabatan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Jsmono, diduga kuat menjadi aktor utama perpanjangan jabatan Insun yang melanggar aturan ini. Insun yang dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail pada 20 Desember 2020 ini diketahui sudah berusia di atas 60 tahun.
Sebelum diangkat sebagai PLT Kadis, Insun adalah staf pengajar di Fakultas Pertanian, jurusan peternakan, di Universitas Patimura, Ambon. Bahkan, sebagai dosen PhD, Insun diizinkan mengajar dan menikmati fasilitas pemerintah hingga berusia 65 tahun.
Sumber dari berita ambon mengatakan di Unpatti usia pensiun maksimal seorang dosen adalah hingga 65 tahun. “Itu kalau dia kuliah di kampus. Kalau seorang dosen diangkat sementara di institusi lain, dia hanya bisa bekerja sampai usia minimal 60 tahun,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu.
Menurutnya, jika dosen ingin membangun masa depan karir di birokrasi, usia pensiun tetap 60 tahun. “Jika ingin menjadi anggota ASN Pemkab, dia harus keluar dari Unpatti dan usianya tidak boleh lebih dari 60 tahun saat melamar,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu.
Menurut peraturan ketenagakerjaan, usia seorang ASN untuk menduduki jabatan tingkat kedua tidak boleh 60 tahun. Artinya Insun tidak bisa menjadi pejabat di pemerintahan kabupaten.
“Ini sesuai aturan ketenagakerjaan yang kita tahu. Karena itu, ibu Insun harus kembali ke kampus dan mengajar lagi seperti biasa.” Data yang diperoleh dari database Unpatti, diketahui bahwa Insun lahir pada 4 Juli 1961. Artinya, Minggu (4/7) lalu, ia genap berusia 60 tahun.
Kebijakan pemerintah kabupaten untuk mempertahankan Insun jelas mencoreng institusi pemerintah karena tidak mematuhi semua aturan yang berlaku di perundangan ASN.
Kebijakan gubernur yang tidak memperhatikan usia minimum bawahannya tidak sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kepengurusan Pegawai Negeri Sipil. Dimana ditegaskan dalam PP bahwa usia pensiun bagi pejabat tata usaha negara, tenaga teknis ahli muda, tenaga teknis berpengalaman pertama, dan tenaga teknis terampil adalah 58 tahun.
Menurut Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 4/M.PAN/03/2006 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural pada jenjang pertama dan kedua, ditegaskan bahwa dalam hal perpanjangan usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural di tingkat pertama dan kedua hanya dan dapat dilakukan dari 56 tahun menjadi 60 tahun.
Berdasarkan peraturan tersebut, PLT Kepala Daerah Provinsi di P dan K akan masuk dalam daftar pejabat senior yang diangkat oleh Wakil Gubernur Barnabas Orno, Rabu (7/7) lalu, bersamaan dengan dicopotnya Michael Ponte dari jabatannya. dari Kepala Dinas Kesehatan.
Apalagi, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, tama, primer dan material, menegaskan bahwa masa jabatan pejabat pelaksana tidak boleh lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang selama tiga bulan. Artinya pejabat yang bertindak hanya bisa menjabat selama enam bulan dan harus diganti.
Jika pemerintah kabupaten bertindak sesuai aturan, posisi Insun akan dievaluasi atau diganti. Jasmono yang ingin dikonfirmasikan perkara posisi Insun tidak menjawab panggilan di ponselnya.