Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menugaskan PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo untuk mendistribusikan 15,1 juta kiloliter (kl) solar pada 2022.
“Kami telah mempertimbangkan aspek permintaan masyarakat dan kapasitas fiskal pemerintah dalam menentukan kuota akhir,” kata Kepala Badan tersebut, Erika Retnowati, di Jakarta, Sabtu.
Tiga variabel utama yang diperhitungkan dalam penetapan kuota tahunan adalah laporan pemerintah daerah tentang usulan kuota solar; laporan realisasi penyaluran solar kedua perusahaan pada tahun 2021; dan rumusan akhir ditentukan melalui musyawarah antar pemangku kepentingan terkait, jelasnya.
Selain mendistribusikan 15,1 juta kl solar, pemerintah juga akan mendistribusikan 480 ribu kl minyak tanah tahun ini, katanya. Ini juga termasuk untuk kebutuhan BBM Industri di tanah air.
Badan pengatur mengizinkan Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo untuk menyesuaikan kuota distribusi jika terjadi lonjakan permintaan solar secara tiba-tiba atau gangguan pada jalur distribusi, dengan ketentuan penyesuaian tersebut tidak akan mempengaruhi total kuota yang ditetapkan untuk wilayah tersebut, kata Erika. .
Berita terkait: Pemerintah harus perbaiki harga solar bersubsidi: Ahli
Jika perusahaan memutuskan untuk mengubah kuota distribusi, mereka harus menginformasikan BPH Migas selambat-lambatnya sebulan setelah modifikasi dilakukan, kata kepala badan, menambahkan bahwa laporan itu diperlukan untuk memastikan BBM khusus – pengelompokan untuk solar. minyak dan minyak tanah — akan didistribusikan dengan benar hanya kepada penduduk yang memenuhi syarat.
Rapat komite badan tersebut juga menetapkan bahwa pendistribusian solar dan minyak tanah yang melebihi kuota yang ditetapkan akan dianggap sebagai pendistribusian BBM umum bukan jenis BBM Industri, katanya.
Pemberian tugas pendistribusian minyak khusus kepada perusahaan sejalan dengan tugas BPH Migas untuk memastikan ketersediaan minyak dan gas secara nasional dan distribusi jenis BBM khusus yang tepat kepada penduduk yang memenuhi syarat, kata Erika.
Badan ini juga bertugas mengevaluasi konsumsi solar dan mensosialisasikan peraturan pemerintah kepada pemangku kepentingan terkait dan industri, tambahnya.